JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan jika pihaknya telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka yakni Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).
Diketahui, Emilya Said dan Herwansyah adalah orang yang melakukan suap kepada AKBP Bambang Kayun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menduga jika kedua tersangka itu berada di luar negeri.
"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 4 Februari 2023.
Djuhandhani mengatakan Polri juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," jelasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Firli menuturkan, setelah Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri, mereka menghubungi Bambang Kayun dan meminta sejumlah bantuan pada Mei 2016.
BACA JUGA:Tahap Pertama Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2023
KPK menduga Bambang menerima uang hingga total Rp56 miliar. Bambang Kayun menerima uang suap secara bertahap.
Uang diberikan secara transfer oleh Emilya dan Herwansyah senilai Rp 5 miliar berkaitan dengan pemalsuan surat dimaksud.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.