JAKARTA, DISWAY.ID - Artis Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya.
Artis yang akrab disapa Niki tersebut dilaporkan lantaran melakukan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Trunoyudo Wisnu Andikk mengatakan benar adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Kembali Dipolisikan, Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Sebar Nomor HP
Dalam laporan tersebut, disebut Niki melakukan live di media sosial menyebut ciri-ciri korban dengan diduga menjelekannya.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.
Selain itu, Niki disebut korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Lantaran hal tersebut akhirnya korban melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bebas, Terbukti Tidak Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Niki dilaporkan pasal tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam laporannya.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023.