JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi jelaskan masalah status tersangka korban Mahasiswa UI, Hasya Atallah Sahputra yang tewas dalam kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan potensi berubahnya status tersangka almarhum Hasya ada mekanismenya.
"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda, ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan," katanya kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.
BACA JUGA:Soal Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi : Bentuk Transparansi
Menurutnya, perubahan status tersebut tidak bisa dilakukan secara otoritas atau semena-mena.
"Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," ucapnya.
Diungkapkannya, perlu adanya pengkajian oleh pihaknya serta para pakar hukum. "Namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil," terangnya.
"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan." tandasnya.
BACA JUGA:Reka Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Terjunkan Tim TAA
BACA JUGA:Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, 9 Adegan Diperagakan
Diketahui, Hasya yang tewas dalam kecelakaan tersebut ditetapkan tersangka lantaran dianggap lalai.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman mengatakan AKBP (purn) Eko yang menabrak Hasya. Sebab, Eko disebutnya sudah berada di jalur yang benar.
"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sebutnya.