Bagi pemilik mobil pribadi, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraan masing-masing secara online.
Adapun caranya, bisa simak berikut ini:
1. Buka situs MyPertamina
2. Lalu Klik Kanal "SUBSIDI TEPAT"
3. Klik "Pendaftaran", yang selanjutnya akan dialihkan ke microsite khusus pendataan.
4. Centang pada bagian "Saya telah memahami penjelasan BBM Subsidi, bla, bla."
5. Lalu klik bagian "Belum memiliki akun? Daftar Sekarang"
6. Selanjutnya ikuti instruksi sesuai petunjuk Pendaftaran
7. Setelah itu tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
8. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
BACA JUGA:Hasil Uji Coba BBM Biosolar B35 Dibocorkan Gaikindo Seiring Kenaikan Harga BBM Pertamina
Syarat dan Dokumen Pendaftaran di MyPertamina
1. Siapkan KTP
2. STNK
3. Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nopol
4. Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)