JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy, Hotman Paris: Kita Ajukan Duplik!

Senin 06-02-2023,16:50 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JPU juga jelaskan bawah eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Dari dua alasan tersebut pihak JPU meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak, Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa bin Abubakar Almarhum tetap dilanjutkan," paparya.

Diketahui dalam sidang kasus ini, enam anak buah Teddy Minahasa juga disidang perdana pembacaan dakwaaan di PN Jakbar, Rabu 1 Februari 2023.

Kelompok Teddy yang ikut disidangkan itu yaknibAKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M Nasir yang diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.

Kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa berhasil terbongkar dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya Domana berawal Polisi mengungkap dan menangkap pengedar narkoba dan tiga warga sipil.

Selanjutnya pengembangan penyelidikan dilakukan sampai akhirnya polisi menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :