JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy, Hotman Paris: Kita Ajukan Duplik!

Senin 06-02-2023,16:50 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.

Dalam sidang hari ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa.

Menanggapi hal tersebut pihak Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea pihaknya akan melakukan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.

"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.

Hotman menegaskan dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas, dimana saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu didalami dalam surat dakwaan.

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi, Padahal, menurut ketentuan jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali," jelasnya.

Hotman ngotot menyatakan surat dakwaan JPU berkait kasus penggelapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap dan harus ditolak, lantaran tidak ada saksinya yang menyaksikan hal tersebut.

Menurut Hotman, pihak jaksa tidak berani mengungkap secara rinci atas dakwaan yang ditujukan kepada Teddy mengenai penggelapan barang bukti narkoba.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kami, itu dia hanya mengatakan itu pokok perkara. Itu bukan pokok pekara," tegasnya.

Hotman mengatakan eksepsi yang disusun dan diajukan oleh pihaknya sesungguhnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy.

Dalam bacaan dakwaan JPU, tertulis Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

"Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa terdakwa menyuruh menukar narkoba dengan tawas, maka transaksi narkoba di Jakarta enggak ada lagi kaitan dengan terdakwa. Makanya dakwaan harus lengkap," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya pihak JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan dalam sidang yang digelar hari ini.

Pihak JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara pdm-36/jktbarat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuau dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata JPU.

Kategori :