Sebagaimana diketahui, Teddy Pardiyana dinyatakan terbukti menjual mobil Rizky Febian yang dititipkan ke mendiang Lina Jubaedah tanpa izin.
Sementara, untuk rumah kos 32 pintu dan uang Rp5 miliar yang dituntut sang penyanyi belum selesai diusut oleh PPATK.
Oleh Pengadilan Negeri Bandung, Teddy Pardiyana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, atau 15 bulan.