Keluarga Apresiasi Atas Pencabutan Status Tersangka Hasya

Senin 06-02-2023,22:11 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Mengejutkan! Manchester City Terancam Didepak dari Premier League Gegara Langgar Aturan FFP

BACA JUGA:Mengenal Hiperseks, Kelainan Seksual yang Mungkin Diidap Ibu Muda Jambi, Jadi Predator Belasan Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah yang tewas dalam kecelakaan menimpanya kini dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mencabut status tersebut usai evaluasi hasil rekonstruksi ulang yang digelar Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Haus Seksual, Ibu Muda di Jambi Ancam Bunuh Anak 10 Bulan Jika Suami Tak Mau Layani Birahinya

BACA JUGA:Kisah Nong Poy, Transgender Tercantik di Dunia Dilamar Crazy Rich Thailand

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian. Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," katanya kepada awak media di ICE BSD, Tangerang, Senin 6 Februari 2023.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses tentang pencabutan status tersangka. Berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanan tindak pidana pasal 1 angka 20," tambahnya.

Kategori :