JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak keluarga almarhum mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra mengapresiasi atas pencabutan statua tersangka kliennya.
Kuasa Hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan pihaknya berterima kasih atas pencabutan tersebut.
BACA JUGA:Derita Seorang Ibu Kerap Dimaki-maki Anaknya hingga Dianiaya di oleh ART
"Kami selaku tim Kuasa Hukum dari keluarga almarhum M Hasya Atallah Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Senin 6 Februari 2023.
Pihak keluarga juga terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran yang memberikan perhatian kepada kasus Hasya.
BACA JUGA:Resep Sop Iga Sapi Rumahan Sederhana, Menu Autentik yang Bikin Gak Bisa Berhenti Ngunyah
BACA JUGA:Kubu Irfan Widyanto Tidak Akan Mengajukan Duplik: Vonis Akan Dibacakan Tanggal 24 Februari 2023
"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya," ungkapnya.
"Dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tambahnya.
Pencabut tersebut, disebut sebagai bentuk keseriusan pihak Polda Metro Jaya menangani kasus Hasya.
BACA JUGA:Lia Eks Trio Macan Gugat Cerai Suami Gegara Judi Online
BACA JUGA:Bukan Pelaku Pencabulan, Mamah Muda di Jambi Ngaku Jadi Korban Pemerkosaan 8 Anak!
"Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," tutur Gita.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu." tandasnya.