"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun,” ujar Jaksa dalam membacakan tuntutanya kepada Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Menurut Jaksa, Chuck Putranto telah bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.
Jaksa pun memutuskan bahwa Chuck Putranto secara sah dihukum penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum.