JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan DKI jakarta memastikan transportasi online tidak dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.
"Kami sudah mendengar aspirasi dari angkutan umum semuanya. Terkait dengan rencana penerapan ERP, baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP," ujar Syafrin di Balaikota DKI Jakarta," Rabu, 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Terungkap! Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Kena Masalah Ini
Syafrin mengungkapkan jika Pemprov DKI masih berfokus dalam penuntasan regulasi. Karena itu, penerapan ERP tak dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Pemprov DKI masih fokus penuntasan regulasinya. Mengapa regulasi dituntaskan terlebih dahulu? Karena sejak 2007, 2010, 2015, ERP selalu gagal," tambah Syafrin.
Syafrin menambahkan, tuntutan dari pengguna ojol itu bakal dikaji ulang secara komprehensif. Dia menegaskan, penerapan ERP itu hanya alat yang bertujuan mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
BACA JUGA:Balon Putih
"Rencana regulasi untuk dikaji ulang secara komprehensif. Kedua angkutan online tidak dikenakan ERP. Saya ingin sampaikan bahwa ERP itu hanyalah alat, tujuannya adalah pengendalian lalin (lalu lintas) di Jakarta yang saat ini sudah saat macet," katanya.
Terkait desakan para ojol, Syafrin menyerahkan seluruh keputusan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Tentu kita serahkan kepada pimpinan, apapun itu tentu kita melakukan yang terbaik," kata Syafrin.