Terungkap! Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Kena Masalah Ini

Terungkap! Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Kena Masalah Ini

Ilustrasi Densus 88 -humas polda Jabar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bripda Haris Sitanggang, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taitihu di Depok, usai selesai ditahan di tempat khusus (patsus).

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis, 9 Februari 2023.

Aswin menjelaskan, patsus yang dijalani Bripda Haris itu dijalaninya sesuai dengan putusan sidang kode etik pada 5 Desember 2022 lalu. Saat itu, dia terbukti melanggar kode etik atas pelanggarannya.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 9 Februari 2023

"Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujarnya.

Aswin menegaskan tindakan HS tentunya di luar dari kedinasan. Densus 88 Antiteror mengecam keras perbuatan HS.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum PMJ," katanya. 

BACA JUGA:Balon Putih

Dia melanggar kode etik lantaran melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ungkap Aswin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads