JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, senjata yang ditemukan pada wanita tewas di perumahan PIK merupakan jenis Glock 42.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kompol M Probandono Bobby Danuardi selaku Kapolsek Metro Penjaringan.
Kompol Bobby menjelaskan jika senjata yang ditemukan dekat wanita berinisial S (51) yang tewas dengan luka tembak di dalam kamar rumahnya jenis Glock 42 kaliber 32.
Menurut Kompol Bobby senjata tersebut secara sah dimiliki oleh wanita tewas di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara secara sah.
BACA JUGA:8 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Kanker Saluran Empedu
Kepemilikan senjata api tersebut diketahui berdasarkan surat izin penggunaan senpi.
"Glock 42 tersebut dimiliki oleh korban sendiri secara sah, saat kami memeriksa TKP, ada surat izinnya atas nama korban sendiri,” tuturnya.
Meskipun demikian, Kompol Bobby belum bisa menyimpulkan kasus ini merupakan bunuh diri atau pembunuhan dan menjelaskan jika pihaknya juga masih menunggu hasil dari forensik.
"Kami menunggu apakah ada residu di tangan, apakah sidik jarinya yang ada di senjata cocok dengan sidik jari korban atau tidak,” jelas Kompol Bobby.
BACA JUGA:Ilmu Gempa
Sedangkan Kombes Gidion Arif Setyawan selaku Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan dari beberapa saksi yang diperiksa, satu diantaranya mengaku sempat mendengar suara letusan sebelum jasad wanita tersebut ditemukan.
"Suara letusan malah yang dengar tetangganya," terang Kombes Gidion.
Kombes Gidion mengatakan jika asisten rumah tangga (ART) keluarga tersebut juga ada di rumah sebelum ditemukannya S.