Penasaran, Apa Bedanya e-KTP dengan KTP Digital? Ini Penjelasan Berikut Tata Cara Daftarnya

Minggu 12-02-2023,21:16 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

BACA JUGA:Catat! Beli MinyaKita Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram

Syarat dan Tata Cara Daftar KTP Digital di Aplikasi IKD

Seperti disinggung tadi, KTP digital merupakan Identitas Kependudukan Digital alias IKD berbasis aplikasi.

Aplikasi IKD sementara baru tersedia secara resmi untuk smartphone tipe Android, atau di Google PlayStore.

Agar bisa membuat KTP atau KK digital, dapat mendownload atau mengunduh aplikasi IKD.

Untuk syarat dan tata cara daftar KTP digital, Anda bisa simak berikut ini:

BACA JUGA:Syarat Terbaru Beli BBM Pertalite Pakai QR Code di SPBU, Modal KTP Enggak Perlu Pakai HP

Syarat Daftar atau Membuat KTP Digital

- Memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK)

- Memiliki Email Pribadi Aktif

- Memiliki smartphone Android (PlayStore)

Tata Cara Daftar KTP Digital

1. Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau "IKD" di Google PlayStore.

2. Buka aplikasi IKD lalu isi data seperti NIK, Email dan Nomor Telepon aktif. Lalu klik verifikasi data.

3. Verifikasi wajah melalui ambil foto untuk melakukan Face Recognation

4. Kemudian pilih pindai scan QR Code yang hanya dapat diberikan petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi

Kategori :