Catat! Beli MinyaKita Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram

Catat! Beli MinyaKita Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram

-Boy Slamet-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah membuat aturan terbaru bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng merek 'MinyaKita' dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, peraturan itu diterapkan agar masyarakat tidak membeli dalam jumlah yang berlebihan.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP," kata Zulhas, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Erik Ten Hag Siapkan 'Ide Gila' di Bursa Transfer Musim Panas 2023, Tak Ada Daftar Pemain Bintang

BACA JUGA:Chelsea Siapkan Kontrak Baru Buat Conor Gallagher, Masih Ada Kepercayaan dari Potter?

Zulhas menegaskan, masyarakat haya boleh membeli Minyakita maksimal 5 kilogram (kg) dengan syarat memperlihatkan KTP.

"Tidak boleh memborong apalagi untuk dijual kembali," tegasnya. 

Selain itu, Zulhas juga memperingatkan, agar penjual tidak menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

"Harganya tidak boleh naik. Jika melanggar aturan itu, maka pedagang akan ditindak oleh Satgas Pangan," ujarnya.

BACA JUGA:Jokowi Beri Ucapan Selamat Buat Leo/Daniel Usai Juara Thailand Master 2023

BACA JUGA:Fikih Berubah

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan bahwa produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah 450 ribu ton per bulan dari 300 ribu ton per bulan. 

"Hal itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan Minyakita belakangan ini," ucapnya.

Menurut Zulhas, kelangkaan Minyakita disebabkan aksi memborong masyarakat karena Minyakita dinilai berkualitas premium dan harganya murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: