Aturan Baru! Kriteria Kendaraan yang Boleh 'Minum' BBM Pertalite Diubah, Simak Penjelasannya

Selasa 14-02-2023,16:30 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tengah masuuk tahap revisi. 

Setelah direvisi, pemerintah akan mengubah kriteria baru masyarakat yang berhak mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

BBM tersebut adalah minyak tanah (kerosene), Solar subsidi dan jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.

BACA JUGA:Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian (ESDM) Tutuka Ariadji mengusulkan konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite diantaranya Industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. 

Usulan revisi tersebut juga mencakup pada jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

"Untuk pemakai bensin RON 90 meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Chelsea Siap Bajak Joao Cancelo dari Manchester City, Tapi Bayern Munchen Masih Jadi yang Terdepan?

Minyak Tanah

Sementara untuk konsumen BBM subsidi jenis minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.

"Sedangkan untuk kriteria konsumen Solar subsidi yakni sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum," tuturnya.

Tutuka menilai, revisi Perpress Nomo 191 Tahun 2014 sangat mendesak, sehingga dilakukan pertimbangan, diantaranya diperlukan peraturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran karena belum ada pengaturan konsumen pada pengguna untuk JBKP.

"Pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka.

BACA JUGA:Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI: Negara Ini Bukan Republik Lippo

Kedua, mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, kuota JBT Solar ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL, dimana kota yang ditetapkan tersebut dibawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.

Kategori :