Aturan Baru! Kriteria Kendaraan yang Boleh 'Minum' BBM Pertalite Diubah, Simak Penjelasannya

Selasa 14-02-2023,16:30 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Ketiga, tren realisasi konsumen JBKP tahun 2020-2022 telah ditetapkan kouta JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau tumbuh 10,38 persen.

"Jika tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite," pungkasnya. 

 

Kategori :