Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Amnesty International: Sambo Berhak untuk Hidup!

Selasa 14-02-2023,20:15 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :