Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.