Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Amnesty International: Sambo Berhak untuk Hidup!

Selasa 14-02-2023,20:15 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Amnesty Internasional tak setuju dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai hukaman ini sudah ketinggalan zaman.

“Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat, tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Komaruddin Sebut Peluang Richard Eliezer Bebas Agak Sulit

Usman Hamid juga menganggap perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo memang tergolong kejahatan yang serius, namun kejahatan itu masih masuk kategori kelas bawah yang artinya belum memasuki hukum Internasional.

"Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan," kata Usman Hamid.

Meski demikian, ia mengatakan Ferdy Sambo tetap berhak untuk hidup. 

"Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," ujar dia. 

BACA JUGA:Vonisnya Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuat Ma'ruf, Hakim Wahyu Meyakini Ricky Rizal Ikut Serta Pembunuhan Berencana

Ia pun menyarankan agar negara membenahi sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.

“Negara sebaiknya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas," tukas dia. 

Ia mengatakan kasus ini menjadi catatan kepolisian untuk segera melakukan pembenahan. Terlebih kasus pembunuhan yang melibatkan polisi bukan hanya terjadi kali ini saja. 

“Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal," lanjut dia.

BACA JUGA:Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan

Sebelumnya, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kategori :