Vonisnya Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuat Ma'ruf, Hakim Wahyu Meyakini Ricky Rizal Ikut Serta Pembunuhan Berencana
Vonis Ricky Rizal ini lebih rendah dari vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. -tangkapan layar pn jaksel-
JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang putusan atau vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pada persidangan perkara pembunuhan berencana tersebut, Selasa 14 Februari 2023.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Wahyu terlebih dahulu meminta Ricky Rizal untuk berdiri.
BACA JUGA:Pernyataan Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Bermaksud Melakukan Tindakan Ini
Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu.
Bripka Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: