Tak Terima 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ricky Rizal Bakal PK Atas Putusan MA
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengaku tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap kliennya yang dibacakan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Erman Umar menyebutkan bahwa putusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut dinilai keliru dan tidak tepat.
“Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru,” ujar Erman Umar saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Momen Pilu Tutupi Payudara, Kontestan Miss Universe Indonesia 2023 Malah Dibentak
Tidak hanya itu, bahkan dia menilai Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KHUP.
“Kami Tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan MA, hukuman yang diberikan kepada Ricky Rizal lebih ringan dibandingkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yaitu menjadi 8 tahun.
Namun, menurut Erman, hukuman 8 tahun tersebut dianggap tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Ricky Rizal.
Bahkan, berdasarkan putusan tersebut, dia melihat bahwa Hakim MA masih menganggap kliennya itu sebagai tersangka atas Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Padahal, menurut Erman Umar, saat eksekusi pembunuhan Brigadir J dilakukan, Ricky Rizal telah menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak rekannya itu.
BACA JUGA:MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Tim Kuasa Hukum Respons Begini: Kami Menunggu..
“Putusan yang menghukum Ricky Rizal sejak dari putusan Majelis Hakim PN Selatan, putusan banding maupun Majelis Hakim MA walaupun sudah menurunkan Putusan dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Tetapi secara substansi Majelis Hakim Agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: