MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Tim Kuasa Hukum Respons Begini: Kami Menunggu..
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Foto: JPNN.com --
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis merespon soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap kliennya.
Dia mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati keputusan yang disampaikan oleh Humas MA.
Akan tetapi, Arman Hanis mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci pertimbangan atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA:MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Sambo Cs
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Arman Hanis besama anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lainnya, masih menunggu salinan lengkap tekait putusan tersebut.
“Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan. Dia mengaku sangat menghormati putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi.
Namun, Irwan Irawan juga tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan atas putusan tesebut. Maka dari itu, Irwan Irawan masih akan menunggu salinan lengkapnya.
BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
“Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari Majelis Hakim Kasasi,” kata Irwan Irawan.
“Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Vonis mati terpidana Pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: