MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Sambo Cs

MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Sambo Cs

Hakim Ketua Wahtu Iman Santoso jatuhi Ferdy Sambo vonis mati-Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 

"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi S, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sobandi juga menyatakan putusan kasasi atas keempat terdakwa itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga bisa dieksekusi.

BACA JUGA:Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Sobandi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: