MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Tim Kuasa Hukum Respons Begini: Kami Menunggu..

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Tim Kuasa Hukum Respons Begini: Kami Menunggu..

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Foto: JPNN.com --

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Bukan Soal Koleksi Foto, Mantri Suntik Mati Kades Disulut Emosi Setelah Lihat Adegan Istrinya di Mobil

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Lalu, Sopir Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: