bannerdiswayaward

Putusan MA Atas Silfester Matutina Seret Nama Erick Thohir, Mahfud MD Tegaskan Vonis Sudah Inkracht Tak Bisa Didamaikan

Putusan MA Atas Silfester Matutina Seret Nama Erick Thohir, Mahfud MD Tegaskan Vonis Sudah Inkracht Tak Bisa Didamaikan

Dalam akun media sosialnya Mahfud MD tegaskan vonis sudah inkracht tak bisa didamaikan meskipun pelaku mengungkapkan telah saling bermaafan.-idfood-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam akun media sosialnya Mahfud MD tegaskan vonis sudah inkracht tak bisa didamaikan meskipun pelaku mengungkapkan telah saling bermaafan.

Menurut Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan di akun X@mohmahfudmd menegaskan jika vonis yang sudah  inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.

Meskipun tidaka meniliskan langsung, namun sosok yang sudah divonis dalam kasus pencemaran nama baik dengan Jusuf Kalla adalah Silfester Matutina

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah.

BACA JUGA:Chelsea dan Liverpool Permalukan Manchester United di Bursa Transfer

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Fariz Cuma Korban!

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama JaksaPenuntut Umum,” tulis putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Silfester Matutina dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” bunyi putusan MA.

Diketahui hingga saat ini Silfester sendiri masih bebas melakukan berbagai kegiatan bahwa tampil di beebagai stasiun televisi serta media nasional.

Bahkan Silfester juga telah diangkat menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau singkatan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Pemeriksaan Lanjutan Program CKG Berlaku di Seluruh Faskes

BACA JUGA:Jelang Kualifikasi Piala Asia U-23: Mauro Zijlstra Bakal Main Bikin Korsel Cemas Dahsyatnya Kekuatan Timnas Indonesia

Setelah kasus ini mencuat yang sempat disampaikan oleh Ahmad Khozinudin dalam salah satu podcast @forumkeadilanTV.

Menurut Khozinudin, Silfester sempat mencari cara agar hukumannya tidak dijalankan, kemudian melakukan pertemuan dengan JK untuk meminta maaf.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads