Putusan MA Atas Silfester Matutina Seret Nama Erick Thohir, Mahfud MD Tegaskan Vonis Sudah Inkracht Tak Bisa Didamaikan
Dalam akun media sosialnya Mahfud MD tegaskan vonis sudah inkracht tak bisa didamaikan meskipun pelaku mengungkapkan telah saling bermaafan.-idfood-
BACA JUGA:Imigrasi Siap Cabut Paspor Jurist Tan dan Harun Masiku Jika Diminta Kejagung
Sedangkan pada Bab III bagian ke III tentanf tentang Persyaratan Anggota Komisaris, pada 4 tentang persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi Anak Perusahaan pada pasal 1 poin e dengan jelas menuliskan jika calon tersebut tidak pernah dihukum.
Adapun isi dari poin e adalah tidak pernah dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan untuk calon anggota Direksi Persero, sedangkan untuk calon anggota Direksi Perum batasan waktu dimaksud tidak berlaku.
Tentu saja dengan aturan ini menimbulkan pertanyaan kenapa Erick tetap mengangkat Silfester menjadi Komisaris Indipenden dari ID FOOD yang merupakan anak perusahaan BUMN.
Salah satu netizen dnegan akun Pengacara Pa'kampong @Adv_Kampong mempertanyakan kenapa Erick tetap mengangkat Silferster meskipun sudah menjadi seorang terpidana.
“Pak @erickthohir mungkin bs beri penjelasan terkait istimewanya sosok Silfester sampe bs diangkat sbg Komisaris BUMN meskipun ybs adalah seoramg terpidana,” tanyanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
