Putusan MA Atas Silfester Matutina Seret Nama Erick Thohir, Mahfud MD Tegaskan Vonis Sudah Inkracht Tak Bisa Didamaikan
Dalam akun media sosialnya Mahfud MD tegaskan vonis sudah inkracht tak bisa didamaikan meskipun pelaku mengungkapkan telah saling bermaafan.-idfood-
“Dari sumber yang mengatakan pada saya dalam pertemuan itu Pak JK sudah memaafkan, namun dalam konstruksi hukum bernegara, maaf itu tidak menghilangkan unsur pidana,” jelasnya.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Mahfud MD yang mempertanyakan sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp200 Juta, Cicilan Mulai Rp3 Jutaan dengan Tenor 5 Tahun
BACA JUGA:Rodrygo Target Baru Spurs, Klub Eropa Siap Belanja Besar, Donnarumma Mendekat ke MU
“Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK”, tulis Mahfud.
“Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban?.
“Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi,” tegasnya.
Putusan Silfester Matutina Seret Nama Erick Thohir
Nama Erick Thohir juga terseret atas kasus Silfester Matutina yang telah divois MA atas tindak pidana memfitnah pada 20 Mei 2019.
BACA JUGA:Imigrasi Siap Cabut Paspor Jurist Tan dan Harun Masiku Jika Diminta Kejagung
Terseretnya nama Erick karena melakukan pengangkatan seorang komisaris BUMN yang telah ditetapkan sebagai terpidana pada 2019 lalu.
Sedangkan Silfester diangkat menjadi Komisaris Independen di ID Food pada Maret 2025 melalui surat keputusan menteri pada 18 Maret 2025.
Adapun menurut peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 tentang pedoman pengangkatan anggota Direksi dan Anggota Komisaris anak perusahaan Badan Uasaha Milik Negara.
Pada Bab 1 Pasal 1 ayat 6 tertulis adanya penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk selanjutnya disebut FPT adalah tes pengujian dalam rangka memilih calon terbaik untuk menduduki jabatan sebagai anggota direksi atau anggota komisaris Anak Perusahaan, dengan cara pengujian tertentu dan dengan menggunakan tolok ukur yang jelas serta sistem pengujian yang baku, transparan dan profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
