Kemenkes Tegaskan Pemeriksaan Lanjutan Program CKG Berlaku di Seluruh Faskes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dari hasil program Cek Kesehatan Gratis CKG) akan diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dari hasil program Cek Kesehatan Gratis CKG) akan diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Imigrasi Siap Cabut Paspor Jurist Tan dan Harun Masiku Jika Diminta Kejagung
BACA JUGA:Kisruh PPATK Blokir Rekening Dormant, Warga Keluhkan Hal Ini
Ia menekankan bahwa penerapan CKG lanjutan ini tidak hanya akan berlaku di rumah sakit besar, tetapi juga di seluruh Puskesmas, klinik, dan faskes lainnya.
"Itu nanti temuannya kalau ada masalah dengan kesehatan akan dirujuk ke faskes terdekat. Terutama ke puskesmas," katanya, dikutip pada Senin 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, tindak lanjut dari Cek Kesehatan Gratis ini nantinya bisa direkomendasikan ke seluruh fasilitas kesehatan.
Hal tersebut, dilakukan sebagai mengantisipasi dalam penanganan penemuan penyakit penyerta.
"Misalnya kalau dia ditemukan gula atau darahnya tinggi, gula darah, nanti ada treatment yang akan dilakukan di puskesmas," ujarnya.
BACA JUGA:Prabowo Terima Medali Kehormatan U.S. Special Operations Command atas Dedikasi Kepemimpinannya
Dengan adanya pemeriksaan lanjutan CKG, setiap faskes diwajibkan untuk memverifikasi data pasien secara lebih ketat, termasuk dengan mencocokkan data biometrik, seperti sidik jari atau retina mata, dengan data yang tersimpan di sistem BPJS Kesehatan.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik fraud dan memastikan bahwa layanan kesehatan hanya diberikan kepada yang berhak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
