Pernyataan Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Bermaksud Melakukan Tindakan Ini

Pernyataan Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Bermaksud Melakukan Tindakan Ini

Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ricky Rizal menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat khusus dalam perkara pembunuhan rekannya Brigadir Yosua. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ricky Rizal usai dibacakan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

Meskipun begitu, terkait proses hukum yang tengah dijalaninya ini, Ricky justru menyerahkannya ke penasehat hukum. 

BACA JUGA:Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding

BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya!

"Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini, untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," ujar Ricky Rizal di ruang sidang utama. 

Sebagaimana diketahui, Hakim Iman Wahyu baru saja memvonis terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. 

Putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh Iman Wahyu usai dirinya meminta Ricky Rizal untuk berdiri dan mendengarkan vonis tersebut. 

Dia mengatakan bahwa Ricky Rizal sudah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

BACA JUGA:Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI: Negara Ini Bukan Republik Lippo

BACA JUGA:Rio Ferdinand Beri Bocoran ke Marcus Rashford Cara Lebih Ditakuti Bek Lawan: 'Asah Lagi Pengambilan Keputusannya!'

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Imam Santosa. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," lanjutnya. 

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf juga telah dijatuhkan hukuman pidana dengan vonis 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: