Pernyataan Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Bermaksud Melakukan Tindakan Ini

Pernyataan Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Bermaksud Melakukan Tindakan Ini

Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara-Intan Afrida Rafni-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan mengingatkan bersalah turut serta melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

BACA JUGA:Menkominfo Diperiksa bersama 5 saksi Lain di Kejagung

BACA JUGA:Disdukcapil Catat 405 Ribu Pendatang Masuk Jakarta, 75 Persennya Lulusan SMA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Begitu pula dengan terdakwa Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi yang telah divonis oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. 

Adapun hukuman yang diterima, yaitu hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: