Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Pasukan Bawah Tanah yang Disebut Mahfud MD Jadi Kenyataan!
Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru di ranah hukum.
Terbaru, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J dianulir dari hukuman mati dan diganti menjadi seumur hidup.
Sedangkan sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen, dari hukuman semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Adapun dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Melihat putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menduga adanya 'pasukan bawah tanah' di balik vonis kasasi Ferdy Sambo Cs.
"Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kabar Utama TV One, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurut Kamaruddin, pasukan bawah tanah ini sudah lama didengar, dan ternyata benar-benat ada.
"Sudah lama kita dengar, mulai dari ada pasukan bawah tanah atau pasukan 'amplop'," ujarnya.
"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," sambungnya
BACA JUGA:Ini Sosok Para Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kamaruddin menilai, bahwa putusan MA ini membuktikan jika masyarakat 'bawah' akan mengalami hal yang kurang beruntung dalam ranah hukum.
"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: