Ini Sosok Para Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ini Sosok Para Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Oleh karenanya, vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dianulir alias dibatalkan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa petang kemarin. 

Sobandi menyampaikan, dari 5 majelis hakim yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo, dua di antaranya menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi tersebut. 

Namun, tiga majelis hakim lainnya justru mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, sehingga putusan pun diambil berdasarkan suara terbanyak. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Bisa Dapatkan Keringan Hukuman, Martin Lukas Simanjuntak: Inilah Hukum Indonesia

BACA JUGA:Keringanan Hukuman Putri Candrawathi Dipertanyakan Pengacara Keluarga Yosua: Ia Aktor Intelektual Penyebab Tindak Pidana

"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Lantas, siapa para hakim yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo?

Berikut informasinya.

Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

1. Suhadi

Saat ini, Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Diketahui, Suhadi merupakan hakim agung berpengalaman yang dilantik sejak 9 November 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: