Ini Sosok Para Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP
Sebelumnya, Suhandi menjadi Panitera MA dan pernah menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.
Ia lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.
Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat Suhadi. Antara lain Jubir MA, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
BACA JUGA:Pengakuan Oklin Fia Pakai Hijab Tapi Bergaya 'Jilboobs': Aku Mau Jadi Lebih Baik Lagi, Cuma...
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Angkat Bicara Atas Keringanan Hukuman Ferdy Sambo: Bagai Petir di Siang Bolong!
2. Suharto
Suharto ialah hakim agung di kamar pidana.
Selain bersidang, Suharto juga mendapatkan tugas tambahan menjadi jubir MA menggantikan Andi Samsan Nganro.
Suharto juga pernah menjabat Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tahun 2016, Hakim Tinggi PT Makassar sejak November 2013, dan menjadi Hakim Tipikor di pengadilan yang sama sejak Juli 2015.
Ia menjadi hakim agung sejak 2021, setelah mengikuti 4 seleksi hakim agung sebelum dinyatakan lolos.
3. Yohanes Priyana
Yohanes Priyana dilantik sebagai hakim Agung pada Oktober 2021.
Ia pernah bertugas di PN Blitar dan beberapa Pengadilan di seluruh Indonesia.
Sarjana hukum Yohanes diselesaikan di universitas jenderal soedirman dan magister diperoleh di hukum keperdataan UGM.
Yohanes sekarang menjabat hakim agung kamar pidana MA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: