Ayah Brigadir J Angkat Bicara Atas Keringanan Hukuman Ferdy Sambo: Bagai Petir di Siang Bolong!

Ayah Brigadir J Angkat Bicara Atas Keringanan Hukuman Ferdy Sambo: Bagai Petir di Siang Bolong!

Ayah Brigadir J angkat bicara atas keringanan hukuman Ferdy Sambo yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung, bagai petir di siang bolong!-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.IDAyah Brigadir J angkat bicara atas keringanan hukuman Ferdy Sambo yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung.

Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya beserta keluatga atas putusan Mahkamah Agung terhadap keringan hukuman Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Ini bagaikan petir di siang bolong,” terangnya.

Samuel juga mempertanyakan kenapa sidang MA tidak seperti sidang sebelumnnya yang dilakukan secara terbuka.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan MA Atas Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Anak Sambo Ikut Dihujat Usai Hukuman FS dan PC Disunat MA: 'Tuhan Punya Cara Sendiri Menghukum Umatnya'

“Kami mendengarkan bahwa terdapat dua hakim dari MA yang sangat ngotot untuk memperingan hukuman mereka,” terang Samuel.

“Sedangkan kami sendiri berharap putusan MA akan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan hakim Jakarta Selatan, namun ternyata malahan memutuskan untuk meringankan,” tambahnya.

Keputusan MA sendiri dibacakan oleh Biro Hukum dan Humas MA yang mengatakan bahwa hukuman maati Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Hukuman Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup setelah kasasinya diterima MA.

BACA JUGA:Bayaran Konsultan BAKTI Rp 340 Juta yang Tugasnya Bikin Hakim Geleng-geleng Kepala: Cuma Jadwal Aja?

BACA JUGA:Pemenang Tender Proyek Menara BTS 4G Kominfo Telah Diseting Dari Awal, Hakim Omeli Konsultan Hukum

Kasasi Ferdy Sambo diterima oleh MA setelah mantan Kadivpropam tersebut mengajukan bersama kuasa hukumnya.

Adapun hasil putusan kasasi Majelis haim Mahkamah Agung adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads