Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan MA Atas Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan MA Atas Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa tahanan terpidana Ferdy Sambo cs. -M Ridwan-Jambi Ekspres

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa tahanan terpidana Ferdy Sambo cs. 

Menurutnya, keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa empati terhadap keluarga korban. 

"Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu, 9 Agustus 2023.

"Seain itu tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," tambah Martin.

BACA JUGA:Anak Sambo Ikut Dihujat Usai Hukuman FS dan PC Disunat MA: 'Tuhan Punya Cara Sendiri Menghukum Umatnya'

BACA JUGA:Pemenang Tender Proyek Menara BTS 4G Kominfo Telah Diseting Dari Awal, Hakim Omeli Konsultan Hukum

Martin mengatakan putusan terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup tentu ada kaitan dengan norma hukum baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 

“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin.

Namun, ia mengatakan keluarga dan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi MA dan hal-hal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

BACA JUGA:Bayaran Konsultan BAKTI Rp 340 Juta yang Tugasnya Bikin Hakim Geleng-geleng Kepala: Cuma Jadwal Aja?

BACA JUGA:Batuk Flu

Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan hakim Mahkamah Agung (MA). Martin mengungkapkan hukuman seumur hidup lebih sakit jika dibandingkan dengan hukuman mati. 

"Kalau menurut saya lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati. Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga," kata Martin. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: