Ini Respons KPK dan Jaksa Soal Putusan MA yang Perintahkan Rumah Rafael Alun dan Barang Bukti Dikembalikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA terkait kasasi terhadap Rafael Alun.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) merespons kasasi yang diajukan terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Masih menunggu putusan lengkap terlebih dahulu. Jadi JPU KPK belum bisa memberi tanggapan," kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
Lebih lanjut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Wawan Yunarwanto, juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi dalam perkara ini.
"Karena kami belum mendapatkan petikam putusan resminya, sehingga sikap kami saat ini masih menunggu," jelas Yunarwanto.
Dalam hal ini, Yunarwanto menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, menurutnya putusan ini masih kurang tepat karena bertolak belakang dengan persidangan yang berlangsung.
"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kehajahatan," katanya.
Menurut Yunarwanto, putusan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," jelasnya.
Diketahui, MA telah menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike yang telah disita KPK.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," bunyi putusan MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: