Ini Respons KPK dan Jaksa Soal Putusan MA yang Perintahkan Rumah Rafael Alun dan Barang Bukti Dikembalikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA terkait kasasi terhadap Rafael Alun.-Ayu Novita-
Adapun majelis Hakim Agung diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Selasa 16 Juli 2024.
Selain aset rumah, MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti lainnya yaitu:
BACA JUGA:Penggeledahan Penyidik KPK di Pemkot Semarang Masih Berlangsung
- Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
- Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
- Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: