Dianggap Abaikan Putusan Pengadilan, KPU Kembali Diadukan Ke DKPP

Dianggap Abaikan Putusan Pengadilan, KPU Kembali Diadukan Ke DKPP

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP), Hadar Nafis Gumay saat di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.-Intan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali diadukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) karena dianggap telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.

Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan.

KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.

BACA JUGA:KPU Jakarta Pusat Petakan TPS Rawan Banjir saat Pilkada 2024

"Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI Periode 2022-2027 telah melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024," ujar perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.

"Ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Hadar Nafis Gumay juga mengatakan bahwa pengabaian hukum tersebut juga dilakukan secara terang-terangan oleh seluruh anggota KPU.

Hal itu terlihat saat seluruh anggota KPU secara terang-terangan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

BACA JUGA:DKPP Panggil Hasyim Asyari Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dalam Putusan MA No.24 P/HUM/2023 tegas disebutkan bahwa formula pembulatan ke bawah dalam penentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 adalah bertentangan dengan UU Pemilu dan UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). 

Saat itu, KPU diputus harus memedomani UU Pemilu dengan menerapkan ketentuan pembulatan ke atas dalam pencalonan keterwakilan perempuan untuk pemilu DPR dan DPRD. 

Begitu pula dengan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan MA No.24 P/HUM/2023 terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan suatu pelanggaran administratif pemilu serta KPU diminta untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pencalonan sesuai dengan Putusan MA No.24 P/HUM/2023.

BACA JUGA:Golkar Jakarta Yakin Ridwan Kamil Tegak Lurus DPP Meski Gerindra Kasih Tiket Maju Pilkada

"Sampai dengan berakhirnya persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tidak menindaklanjuti Putusan MA dan Putusan Bawaslu ataupun melakukan perubahan atas Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai tindak lanjut atas Putusan MA," kata Hadar Nafis Gumay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: