Dianggap Abaikan Putusan Pengadilan, KPU Kembali Diadukan Ke DKPP

Dianggap Abaikan Putusan Pengadilan, KPU Kembali Diadukan Ke DKPP

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP), Hadar Nafis Gumay saat di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.-Intan-

Selain itu, KPU juga sempat mendapatkan sanksi etik yang dijatuhkan oleh DKPP kepada Ketua dan seluruh anggota KPU melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023. Namun sayanya, putusan tersebut tidak membuahkan perbaikan perilaku serta koreksi etik dari Ketua maupun seluruh Anggota KPU RI. 

Sampai pada akhirnya, pada 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS pada daerah pemilihan Gorontalo 6 untuk Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. 

Perintah PSU tersebut dikarenakan KPU dalam persidangan PHPU, dinilai MK telah terbukti secara sengaja mengabaikan Putusan MA No.24 P/HUM/2023, Putusan DKPP, dan Putusan Bawaslu terkait ketentuan keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol

Maka dari itu, KMPKP dalam pengaduannya memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 serta pemberhentian tetap terhadap Idham Holik dan Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027.

Selain itu, mereka juga meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz selaku anggota KPU RI Periode 2022–2027.

"Memutus pengaduan ini sebagai perkara prioritas agar Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang tidak bermasalah secara etik dan hukum," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: