bannerdiswayaward

MA Larang Ekspor Pasir Laut! Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Indonesia

MA Larang Ekspor Pasir Laut! Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Indonesia

Ilustrasi aktivitas pengangkutan pasir laut.-mongabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal ekspor pasir laut menjadi perhatian khalayak.

Melalui putusannya, Rabu 25 Juni 2025, MA resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Putusan ini otomatis melarang ekspor pasir laut yang sebelumnya kembali dibuka oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:GEMPAR! Media China Tuding Maarten Paes Ilegal, Upaya Licik Gagalkan Timnas Lolos Piala Dunia 2026

Dalam putusannya, MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan MA merupakan jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Pemohon menilai bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan membahayakan ekosistem laut Indonesia.

“Ini adalah kemenangan rakyat. Kebijakan ekspor pasir laut tidak mempertimbangkan keberlanjutan dan berpotensi merusak lingkungan laut yang sangat rentan,” tegas Taufiq.

MA menegaskan, pengelolaan sedimentasi laut tidak boleh dijadikan dalih untuk mengeksploitasi pasir laut secara komersial, apalagi untuk kepentingan ekspor tanpa memperhatikan dampak ekologis.

BACA JUGA:Danantara Suntik Dana Rp6,65 Triliun ke Garuda Indonesia, Ini Rinciannya

Putusan ini tentu bakal membuat puluhan perusahaan tambang pasir laut kelimpungan.

Pasalnya, usai keran ekspor dibuka kembali lewat Permendag No. 20 Tahun 2024, tercatat 66 perusahaan sudah mendaftar untuk menambang dan mengekspor pasir laut ke luar negeri.

Namun kini, dengan putusan MA tersebut, seluruh aktivitas ekspor pasir laut otomatis terhenti.

“Banyak yang rebutan izin ekspor pasir laut karena cuannya luar biasa,” ungkap pakar hukum tata negara Refly Harun di kanal YouTube miliknya, Rabu 25 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads