MA Larang Ekspor Pasir Laut! Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Indonesia
Ilustrasi aktivitas pengangkutan pasir laut.-mongabay-
Ekspor pasir laut terakhir dilarang selama lebih dari 20 tahun, sebelum kembali dibuka pada 2024.
Sebanyak 66 perusahaan sudah mengantre izin sebelum larangan kembali diberlakukan.
MA menilai ekspor pasir laut berpotensi mengancam lingkungan dan melanggar hukum.
Pasal 56 UU Kelautan jadi landasan kuat dalam putusan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: