DKPP Panggil Hasyim Asyari Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP Panggil Hasyim Asyari Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP.-intan-

JAKARTA, DISWAY.ID − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilakukan atas aduan dari perempuan berinisial CAT. Lewat kuara hukumnya, yaitu Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan dan Abdul Toni, Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu lantaran diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua

BACA JUGA:Rekanan Egianus Kagoya Terlibat Tembak Menembak dengan TNI Polri, Desa Madi Kabupaten Paniai Mencekam

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

BACA JUGA:Tren Campervan Mulai Ramai, Garapan Karoseri Delima Mandiri Kompatibel Pakai Isuzu ELF NLR

BACA JUGA:Menhub Prioritaskan Bus Listrik di Wilayah Perkotaan

Ia juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. 

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: