Mahfud MD Ogah Tanggapi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Negara Ini Hukumnya Udah Rusak dan Dirusak

Mahfud MD Ogah Tanggapi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Negara Ini Hukumnya Udah Rusak dan Dirusak

Mahfud MD mengkritik keras soal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia cagub dan cawagub.-tangkapan layar youtube@Mahfud MD Official-

JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengkritik keras soal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia cagub dan cawagub.

Menurutnya, adanya keputusan tersebut menandakan jika cara berhukum di Indonesia sudah rusak.

"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat," kata Mahfud di akun YouTube pribadinya, dikutip Kamis, 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Hubungan Pembagian IUP Tambang ke Ormas dengan Pemilu Dibongkar Jatam, Jadikan Kekayaan Alam Sebagai Bancakan

BACA JUGA:Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya

"Kalau yang begini begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambungnya.

Ia pun mengingatkan bahwa orang yang telah merusak hukum akan ada konsekuensinya.

"Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," ucap dia.

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Diusut Hingga Terang, Singgung Tanggung Jawab Presiden

BACA JUGA:Mantan Komandan Densus 88 Ungkap Skenario Keterlibatan Jenderal B di Kasus Timah, Singgung Pergantian Penguasa Tambang

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA ini salah.

Sebab, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.

"Menurut saya putusan MA ini salah," ungkap Mahfud.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: