Mahfud MD Ogah Tanggapi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Negara Ini Hukumnya Udah Rusak dan Dirusak

Mahfud MD Ogah Tanggapi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Negara Ini Hukumnya Udah Rusak dan Dirusak

Mahfud MD mengkritik keras soal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia cagub dan cawagub.-tangkapan layar youtube@Mahfud MD Official-

BACA JUGA:Kacau! Harga Emas Antam Turun Cukup Jauh Hari Ini Kamis 6 Juni 2024: Apa Kabar UBS?

BACA JUGA:Alasan STY Tak Memasukannya Verdonk Dalam Skuad Timnas Indonesia VS Irak

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: