KPK Dorong Mahfud MD Serahkan Data Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penanganan kasus di KPK.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan data atau bukti terkait dugaan mark-up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Permintaan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Mahfud MD yang mengaku bingung atas sikap KPK yang justru memintanya membuat laporan resmi.
“Jika memang Prof Mahfud memiliki data yang bisa menjadi pengayaan bagi KPK, kami akan sangat terbuka untuk mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (21/10/2025).
BACA JUGA:Mahfud MD dan KPK Saling Saut soal Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh, Agak Aneh Ini!
Budi menegaskan, KPK pada prinsipnya proaktif terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, namun tetap membutuhkan informasi awal atau data pendukung untuk memulai proses penelusuran.
“Jika memang menemukan adanya informasi atau dugaan awal termasuk data-data dugaan tindakan korupsi, KPK mendorong masyarakat untuk menyampaikannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan kebingungannya lantaran KPK meminta dirinya melapor secara resmi.
Menurut Mahfud, lembaga penegak hukum seharusnya langsung menyelidiki apabila sudah ada informasi publik terkait dugaan tindak pidana.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark-up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” ujar Mahfud melalui akun X (Twitter) @mohmahfudmd, Sabtu (18/10/2025).
BACA JUGA:Adian Napitupulu Singgung Gaya Menkeu Purbaya: Kebijakannya Belum Terbukti, Tapi Dia Lucu
BACA JUGA:Daftar Penerima yang Dapat BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu, Cek Statusnya di Sini
Mahfud mencontohkan, laporan hanya diperlukan bila aparat belum mengetahui adanya peristiwa pidana, seperti penemuan mayat. Namun jika sudah menjadi pengetahuan publik, maka penegak hukum wajib menindaklanjuti tanpa menunggu laporan formal.
Pernyataan Mahfud ini menambah sorotan terhadap proyek kereta cepat Whoosh yang sebelumnya juga dikritik karena pembengkakan biaya (cost overrun) dari sekitar Rp 86,5 triliun menjadi lebih dari Rp 113 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: