Hubungan Pembagian IUP Tambang ke Ormas dengan Pemilu Dibongkar Jatam, Jadikan Kekayaan Alam Sebagai Bancakan

Hubungan Pembagian IUP Tambang ke Ormas dengan Pemilu Dibongkar Jatam, Jadikan Kekayaan Alam Sebagai Bancakan

Tokoh Nadhlatul Ulama (NU), Ikhsan Abdullah membantah jika pemberian konsesi tambang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk balas budi kompensasi politik Pilpres 2024.-Pixabay -

JAKARTA, DISWAY.ID – Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi Indonesia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dengan tegas Bahlil mengatakan jika surat pemberian IUP pada ormas telah disiapkan dan salah satu yang akan diberikan adalah ke PBNU.

Akan tetapi dalam jurnalnya, Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mengungkapkan bahwa rencana pemberian IUP ini telah direncanakan pada 2023 lalu.

BACA JUGA:Rocky Gerung: Bahlil Bagikan Tambang ke PBNU Hanya untuk Kepentingan Jaringannya

BACA JUGA:Mantan Komandan Densus 88 Ungkap Skenario Keterlibatan Jenderal B di Kasus Timah, Singgung Pergantian Penguasa Tambang

Hubungan pembagian IUP tambang ke Ormas dengan Pemilu dibongkar Jatam, dan mengatakan jika rencana tersbeut telah dilakukan empat bulan sebelum Pemilu Pilpres, Pil-DPD dan Pileg digelar. 

Adapun wacana itu tercantum pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Inevstasi.

Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023, di mana lima bulan jelang Pilkada Serentak 2024, PP 25/24 diteken Jokowi yang kemudian memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang.

BACA JUGA:Aktor Pemerintah Pusat di Korupsi Timah Rp300 Triliun Dibocorkan ICW, Kongkalingkong antara Swasta dan Oknum Pemerintah

BACA JUGA:Pemberi Perintah Anggota Densus 88 Mata-matai Jampidsus Kejagung Dibongkar Mantan Kabais, Singgung yang Mempunyai Uang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Baru itu.

Menurut Jatam, PP 25/24 ini hanyalah salah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi yang dengan mudah mengobral kekayaan alam

Dalam memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi hanya supaya kebijakanya terlihat legal, sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang.

Pola licik seperti ini pun sudah sering terjadi, dua di antaranya terkait revisi UU Minerba No 4 Tahun 2009 menjadi UU No 3 Tahun 2020 dan pengesahan UU Cipta Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: