Aktor Pemerintah Pusat di Korupsi Timah Rp300 Triliun Dibocorkan ICW, Kongkalingkong antara Swasta dan Oknum Pemerintah

Aktor Pemerintah Pusat di Korupsi Timah Rp300 Triliun Dibocorkan ICW, Kongkalingkong antara Swasta dan Oknum Pemerintah

ICW menjelaskan bahwa pihaknya melihat kehadiran aktor pemerintah pusat dalam kasus korupsi timah tersebut.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka kasus korupsi PT Timah.

Dari 22 orang tersangka tersebut teridir dari oknum PT Timah, ESDM hingga pihak swasta.

Sedangkan pihak Indonesia Coruption Wacht mengatakan jika masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini.

BACA JUGA:Pemberi Perintah Anggota Densus 88 Mata-matai Jampidsus Kejagung Dibongkar Mantan Kabais, Singgung yang Mempunyai Uang

BACA JUGA:Impian Enzo Maresca Rekrut Bintang Bologna Buyar, Sang Pemain Pilih Juventus Daripada Gabung Chelsea

Egi Primayogha dari ICW menjelaskan bahwa pihaknya melihat kehadiran aktor pemerintah pusat dalam kasus korupsi timah tersebut.

“Aktor pemerintah pusat saat dugaannya sebagai tersangka, di mana hal ini menguatkan dugaan kita jika pola korupsi di tambang telah mulai bergeser yang dulunya di daerah dan saat ini mulai ke pusat,” terangnya di podcast @abrahamsamad speakup.

Sedangkan Kurnia Ramadhana yang merupakan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW mengatakan bahwa dalam korupsi sumber daya ala mini adanya kongkalingkong antara pelaku dengan aparat.

BACA JUGA:Rocky Gerung Bingung Jokowi Bagi-bagi Jatah IUP Tambang ke Ormas Keagamaan: Tugas Mereka Itu Berdoa!

BACA JUGA:Dortmund Bangga Meski Kalah di Final Liga Champions, Sebastian Kehl: Real Madrid Layak Juara

Dalam korupsi sumberdaya alam ini begitu banyak yang terkait, mulai dari kerugian yang menimpa masyarakat secara langsung, hingga kongkalikong dengan Kepala Daerah, meminta pengamanan kepada penegak hukum, bahkan purnawirawan penegak hukum.

Egi menambahkan bahwa tindakan korupsi sumber daya alam ini juga merupakan tindakan korupsi yang besar dan tidak selalu merupakan pelanggaran pidana.

Selain itu, Egi menyampaikan bahwa korupsi tambang ini juga ada yang nama step capture, di mana para pelaku privat atau pihak swasta memiliki jaringan yang banyak dan mendominasi sumberdaya alam.

BACA JUGA:Selamat Datang di Bandara Soetta, 22 WNI yang Dideportasi Kerajaaan Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads