Johanis Tanak yang Ingin OTT Dihapus, ICW : Bentuk Untuk Melemahkan kinerja KPK
Johanis Tanak yang Ingin OTT Dihapus, ICW : Bentuk Untuk Melemahkan kinerja KPK-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johannis Tanak menyebut akan menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Johanis Tanak tak lebih untuk mengambil hati anggota dewan yang menentukan komposisi calon pimpinan KPK selanjutnya.
BACA JUGA:Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, IM57+ Institute: Diadopsi Penegak Hukum Lain, Malah Ditinggalkan KPK
BACA JUGA:Cadewas KPK Benny Mamoto Ungkap Penyebab Menurunnya Indeks Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekadar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” ujar Peneliti ICW Diky Anandya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
Ia menegaskan bahwa OTT menjadi senjata ampuh KPK dalam membongkar kasus korupsi. Menurutnya, OTT yang didahului dengan perencanaan-perencanaan diatur dalam hukum acara pidana.
“Perlu dipahami bahwa proses penyadapan sendiri sebagai sebuah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan ‘Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan'," tutur Diky.
BACA JUGA:Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan
BACA JUGA:KPK Akan Panggil Paman Birin, Alexander Marwata Sebut Akan Rugi Jika Tak Hadir Penyidikan
“Artinya, penyadapan sudah barang tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” sambungnya.
Ia menjelaskan OTT yang selalu dilakukan oleh KPK adalah bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku.
Dengan kata lain, lanjut dia, terminologi OTT yang digunakan oleh KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Diky mengingatkan Johanis Tanak keberhasilan KPK banyak berawal dari kegiatan OTT. Banyak pejabat seperti menteri, Ketua DPR hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diproses hukum dari operasi senyap tersebut.
BACA JUGA:Cadewas Mirwazi Soroti Banyak Ego Sektoral di KPK: Pimpinan Merasa Paling Jago
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: