Klaim-klaim Suami Agustiani Tio Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Perintangan Hasto

Suami mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.-Disway.id - Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Suami mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi, ya keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio," ujar Adrial kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 Februari 2025.
"Jadi kaitannya lebih ke arah yang lalu ya, yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui," sambungnya.
BACA JUGA:Suzuki Marine Rayakan 60 Tahun Inovasi dan Keunggulan teknologi di IIMS 2025
Sementara itu, kuasa hukumnya, Army Mulyanto yang turut mendampingi mengatakan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang.
Adapun, suami Tio ini pernah dipanggil pada 7 Februari 2025 lalu, namun saat itu berhalangan hadir.
"Prinsipnya Pak Adrial hari ini memang memenuhi undangan yang memang sudah dijadwalkan sebelumnya, namun beliau tidak bisa hadir, dan hari ini kita inisiatif ya," tutur Army.
"Kami hari ini inisiatif mendampingi Pak Adrial tanpa ada surat undangan sebelumnya, karena memang penjadwalan yang kita usulkan hari ini 17 Februari 2025, ya semata-mata karena memang itikat baik dari Pak Adrial untuk bisa segera diperiksa," ujar Army.
BACA JUGA:Lewat Homespot.id, Ajukan KPR BRI Bisa dari Rumah dan Kapan Saja
Lebih lanjut, kata Army, kliennya dimintai keterangan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan politisi PDIP tersebut.
"Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstructionnya, bukan dari sisi penyuapannya," kata Army.
"Kenapa menarik, karena pada saat Ibu Tio masih ditahan pada saat itu, situasinya Pak Adrial yang mengurus semuanya dan lain sebagainya, termasuk berkomunikasi dengan teman-teman lawyer pada saat itu. Jadi gak ada kaitan secara langsung dengan urusannya dengan Pak Hsto apalagi dengan Pak Donny Tri Istiqomah," Army menambahkan.
Dalam penyidikan perkara ini, Tio dan suaminya, Adrial turut dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
BACA JUGA:Anak-anak RI di Bawah 12 Tahun Makin Ngeri Keracunan Medsos, Menkomdigi: Harus Lebih Banyak Upaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: