Klaim-klaim Suami Agustiani Tio Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Perintangan Hasto

Klaim-klaim Suami Agustiani Tio Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Perintangan Hasto

Suami mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.-Disway.id - Ayu Novita-

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2025.

Pada kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku, KPK telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pada 2020.

Wahyu telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan sudah bebas, serta Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan sudah bebas. Sedangkan Harun buron.

Dalam perkembangan perkara pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka penyuapan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads